SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan, dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 2023, pemerintah bersama instansi vertikal terkait telah mempersiapkan personil serta sarana dan prasana penunjang.
“Kita semua wajib melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana,” ucapnya. Kamis (05/01)
Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2017 tentang pengawasan terhadap sumber ancaman atau bahaya bencana, kebijakan pembangunan dan kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana.
“Bukan hanya hal tersebut saja tetapi juga mengenai kemampuan rekayasa dan rancang bangun, kegiatan konservasi lingkungan, perencanaan tata ruang, hingga pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com