SUKAMARA – Cerai gugat telah mendominasi perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara. Hal tersebut terbukti dengan capaian sebanyak 48 persen dari data laporan pelaksana kegiatan laporan tahunan 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukamara, Ahmad Satiri, melaluli humas PA Sukamara kepada awak media melalui pers rilisnya. Rabu 04/01)
“Kalau berdasarkan hasil laporan memang cerai gugat yang mendominasi untuk tahun lalu dengan mencapai 48 persen,” ucapnya.
Menurutnya, sebanyak 52 persen lainnya tersebar dalam perkara lainnya mulai dari cerai talak sebanyak 20 persen, lalu Istbat Nikah sebanyak 16 persen, lalu Dispensasi Kawin 13 persen.
“Lalu, untuk perkara perwalian, wali adhal, izin poligami, dan harta bersama masing-masing 1 persen nilainya. Hal ini menandakan bahwa putusan atau penatapan PA Sukamara mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak pencari keadilan,” demikian ungkapnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com