DIMUSNAHKAN - Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Senin (12/12/2022). (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 111,4 gram, di lobby Mapolres Katingan, Senin (12/12/2022) siang.
Acara pemusnahan barbuk narkoba ini dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK, didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono, SH dan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan.
Menurut Kapolres, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari dua tersangka. Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit kendaraan roda dua.
“Dua tersangka ini dalam kasus di tempat berbedau, yakni AK (33) yang ditangkap pada tanggal 10 November 2022 lalu. Kemudian tersangka berikutnya adalah M (31), diamankan pada tanggal 27 November 2022,” jelasnya.
Terkait kasus narkoba ini, Kapolres menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Bumi Penyang Hinje Simpei. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat, mengkonsumsi apalagi mengedarkan barang haram,” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com