GANTUNG DIRI - Personel Polsek Katingan Hilir menujunkan tali yang digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya di Jalan Palangka Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Sabtu (05/11/2022). (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Peristiwa gantung diri kembali membuat hebih masyarakat di Kabupaten Katingan. Seorang pria bernama Anwar Annas (35), ditemukan Sudha tidak bernyawa dengan posisi lehet tergantung menggunakan tali di kediamannya Jalan Palangka Raya RT. 06/RW. 02, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Sabtu (05/11/2022) sekitar Pukul 18.00 WIB
Sumber di kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Niwae (52) yang merupakan ibu kandung korban. Sekitar Pukul 18.00 WIB, wanita yang tinggal di rumah sebelah ini pergi menemui anaknya dengan maksud menawarkan untuk makan malam. Setelah sampai di kamar, Niwae melihat korban sudah dalam keadaan tergantung dengan sebuah tali nilon berwarna Biru.
Spontan, saksi berteriak meminta tolong kepada suaminya, Icang Ismanto (48) yang kala itu berada di rumah sebelah. Seketika itu juga, Icang mendatangi sumber suara dan melihat anak tirinya sudah tergantung. Tanpa berpikir Panjang, keduanya lalu meminta bantuan ke para tetangga untuk melepaskan tali yang menggantung korban dengan harapan dia masih hidup. Setelah tubuh korban diturunkan, ternyata dia sudah tidak bernafas lagi dan meninggal dunia.
Saksi lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Katingan Hilir. Setelah mendapat laporan, personel Piket SPK bergegas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Polisi juga mengumpulkan barang bukti di TKP dan mencatat saksi-saksi. Korban disemayamkan di rumah duka tempat orang tuanya yang berada di sebelah rumah TKP. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Visum Et Refertum dan Otopsi karena menerima dengan ikhlas.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono, SH, MH saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut. “Dari Keterangan dari Saksi Niwae, bahwa pada tahun 2021 korban pernah dirawat di RSJ Kalawa Atei Palangka Raya Selama 40 Hari karena stress atau Defresi. Kemudian dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang,” jelasnya, Minggu (06/11/2022).
Informasi lainnya, Lanjut kapolsek, korban sudah lama bercerai dengan Istrinya. Beberapa hari yang lalu korban mengadu kepada Ibunya, bahwa mantan istrinya sudah menikah lagi di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah. “Kabar itu korban ketahui dari Media Sosial Facebook. Setelah itu, Ibu korban melihat kegelisahan dari fisik anaknya. Namun dia tidak menaruh rasa curiga dan bahkan tidak menduga, anaknya akan melakukan gantung diri,” tutur Eko.
Personel Polsek Katingan Hilir sudah membuat Surat Pernyataan tertulis bermaterai, terkait penolakan pihak keluarga untuk dilakukan Visum Et Refertum dan Otopsi. Surat pernyataan tersebut, ditanda tangani oleh ibu kandung korban dan ayah tirinya. “Diduga, korban mengalami gangguan kejiwaan atau defresi, sehingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Barang bukti yang kita amankan, sebuag buah tali nilon bahan plastik warna biru dengan panjang kurang lebih 60 cm,” kata kapolsek. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com