DITANGKAP POLISI - pelaku saat diamankan pihak Polsek Danau Sembuluh lantaran dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa umur. (FOTO: IST)
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Bejad, seorang ayah kandung tega diduga berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sendir di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Saat ini, pelaku yang berusia 40 tahun tersebut sudah diamankan pihak Polsek Danau Sembuluh, Polres Seruyan. Sementara korban, masih berusia 16 tahun.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Triyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada ibu kandung.
“Kejadian sudah sejak Tahun 2021, saat korban masih kelas 1 SMP. Itu dilakukan berulang kali sampai terakhir, pada akhir bulan Oktober 2022,” kata Dwi, Kamis (03/11/2022).
Kejadian tersebut baru diketahui, setelah korban menceritakannya kepada pelapor. “Mendengar cerita tersebut, pelapor menceritakan lagi kepada saksi. Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Dwi.
Lebih lanjut, dia menyebut korban tersebut sering diancam pelaku yang merupakan ayahnya sendiri, agar tidak menceritakan kepada siapapun. Usai mendengar keterangan yang disampaikan ibu korban, Polsek Danau Sembuluh langsung menangkap pelaku, pada Minggu (30/10/ 2022).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutur Kapolsek. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com