Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Drs. Argiansyah.
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan, mengelar rapat membahas Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (24/10/2022).
Wakil Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Drs. Argiansyah memimpin jalannya rapat pembahasan Raperda tersebut. “Raperda ini memang sangat diperlukan sebagai landasan pemerintah daerah serta aparat hukum dalam memberantas narkoba di Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
Dalam pembahasan Raperda ini, juga dihadiri anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Hadinur, Benyamin Pasambe dan Atinita didampingi oleh Tenaga Ahli Pakar DPRD Kabupaten Seruyan. Mereka bersama-sama mengoreksi, memberikan masukan dan persetujuan tentang pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda.
Hadir juga Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Asisten III Setda Kabupaten Seruyan, H. Sugian Noor dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) beserta jajarannyas. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com