Anggota DPRD Katingan, Muhammad Efendi, S, Hut.
KASONGAN, radar-kalteng.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Muhammad Efendi, S.Hut menyoroti sistem penagihan yang dilakukan oleh pegawai pajak Kabupaten Katingan.
Menurut dia, ada pegawai pajak melakukan penagih secara langsung dengan pelanggan. Padahal seharusnya, penarikan pajak dilakukan kepada pemilik usaha dan bukan kepada pelanggan yang berkunjung. Baik itu di rumah makan, restoran maupun tempat penginapan.
“Dimana-mana penarikan pajak itu ke pihak pengelola usaha, bukan langsung menagih kepada pelanggan,” kata Fendi pada sejumlah wartawan, di lobby kantor DPRD Katingan, senin (10/10/2022).
Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, permasalah ini terjadi di Pagatan, Kecamatan Katingan Kuala. Dia mendapatkan informasi ini dari rekannya yang berasal dari luar daerah, yang saat itu ada kegiatan di daerah pagatan.
“Rekan saya ini dari luar daerah Katingan dan ada kegiatan di Pagatan. Jadi saat datang ke rumah makan, dia terkejut tiba-tiba pegawai pajak menagih langsung kepada pelanggan,” sebutnya.
Hal ini menurut Fendi, bisa membuat malu daerah dengan sistem penagihan yang termasuk kurang etis. “Sehingga saya bertanya-tanya, apakah memang sistem dan mekanisme penagihan pajak memang seperti itu,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui selama ini, bahwa sistem penagihan pajak kepada pelanggan yang berkunjung yaitu dibayar kepada pihak pengelola usaha dengan catatan dan bill yang tertera. Namun apa yang dilakukan oleh pegawai perpajakan di Pagatan tersebut, dianggap sangatlah berbeda.
“Sistem penagihan pajak yang langsung kepada pelanggan apakah sudah ada dasar, atau surat yang sah dari dinas terkait. Ini perlu menjadi perhatian dari kepala daerah,” imbuhnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com