SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, rapat koordinasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi (regsoseg) akan dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat di wilayah setempat.
“ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjamin dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat,” ucapnya. Selasa (27/09)
Menurutnya, ada tiga reformasi yang telah dicetuskan, dimana sesuai dengan pidato Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2022, dalam amandemen RUU APBN Tahun Anggaran 2023.
“Dimana isi pidatonya tentang reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data registrasi sosial ekonomi serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” jelasnya.
Oleh karena itu, pendataan awal regsoseg tersebut dapat mencakup profil, kondisi sosial ekonomi, kondisi demografi, perumahan, dan keadaaan disabilitas.
“Selain itu, terkait juga dengan kepemilikan aset hingga informasi geospasial yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan dan mampu menjawab tantangan besar dalam program perlindungan sosial,” demikian pungkasnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com