PARIPURNA DEWAN - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang saat menjelaskan upaya pemerintah daerah dalam menghadapi dampak kenaikan BBM, baru-baru ini. (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Upaya dalam menghadapi dampak kenaikan BBM dan pengawasan penyaluran BBM subsidi bukan hanya menjadi permasalahan di tingkat pemerintah daerah saja, tapi menjadi permasalahan di tingkat nasional. Hal tersebut, yang menjadi latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi.
Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang mengatakan bahwa untuk penyaluran BBM agar tepat sasaran maka telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor: 050.1/135/VI/EKSDA. Surat tersebut, berisi tentang pengaturan pembelian jenis BBM penugasan atau Pertalite di wilayah Kabupaten Katingan.
“Saat ini, kendaraan plat merah tidak diperbolehkan untuk melakukan pengisian BBM Pertalite dan Bio Solar. Kecuali, ambulan, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, baru-baru ini.
Upaya lain, lanjut Sunardi, melalui pemantauan langsung di Pertamina atau SPBU masih melaksanaan uji coba pembatasan pembelian Pertalite dan Solar. Untuk pengisian dua jenis BBM tersebut, dilakukan pencatatan oleh sistem yang sudah disiapkan.
“Untuk kendaraan roda empat apapun jenisnya, Pertalite dibatasi pembelianya hanya 120 liter per hari. Sedangkan Solar untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal hanya 60 liter pe hari. Untuk angkutan umum orang atau barang roda empat, dibatasi 80 liter per hari dan roda enam maksimal 200 liter per hari,” jelasnya.
Diungkapkan Wabup, bahwa pemerintah pusat tentu memiliki perhitungan dan asumsi yang mendasari terkait pencabutan subsisi BBM. Hal tersebut, dalam rangka penghematan sehingga tidak memberatkan keuangan negara yang dihadapi saat pemulihan ekonomi nasional di masa pendemi. “Dan tentu juga, kebutuhan APBN dalam rangka pembangunan Ibu Kota Negara Baru atau IKN. Kami kira, itulah salah satu alasan diambilnya kebijakan tersebut,” tuturnya.
Sunardi juga membeberkan, terkait penyediaan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Menurut dia, hal tersebut sudah merupakan kewajiban seluruh pemerintah daerah dalam rangka memitigasi dampak inflasi di daerah atas dampak pencabutan subsidi BBM. “Hal tersbeut berdampak langsung terhadap inflasi di daerah, sehingga dibutuhkan adanya belanja wajib perlindungan sosial atau Perlinsos kepada masyarakat,” imbuhnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com