PIDATO - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang saat menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Pengantar Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Katingan, Selasa (13/09/2022).
Bupati Katingan Sakariyas SE dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Sunardi N.T Litang mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja keras semua anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran. Terutama, atas sumbangan pikiran berupa saran, pendapat dan dukungan. “Sehingga, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini nantinya dapat kita bahas dan disetujui menjadi sebuah Peraturan Daerah atau Perda,” katanya.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang berpendapat dapat menerima Nota Keuangan dan Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Apresiasi dan penghargaan juga disampaikan kepada Fraksi Partai Golkar, yang secara umum juga dapat menerima dan dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan komisi DPRD bersama pemerintah daerah.
“Terkait kegiatan di Tahun 2022, untuk paket pekerjaan yang sudah terinput pada aplikasi SIRUP sebanyak 249. Dimana sebanyak 181 diantaranya, adalah pekerjaan konstruksi. Sementara yang sudah dilakukan pemilihan penyedia atau pelelangan, sebanyak 216 paket pekerjaan. 168 diantaranya merupakan pekerjaan konstruksi. Sedangkan yang belum dilakukan pemilihan ada 33 paket pekerjaan, 13 diantaranya pekerjaan konstruksi,” beber Sunardi.
Diungkapkan Wabup, mengenai pengaruh banjir terhadap pelaksanaan pekerjaan tergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena, PPK yang memiliki kewenangan mengendalikan langsung pekerjaan di lapangan. “Tentunya selama pemerintah daerah tidak mengumumkan keadaan kahar, maka pekerjaan tetap dilaksanakan sesuai kontrak yang sudah ditandatangani,” jelasnya.
Selanjutnya terkait penggunaan jalan kabupaten oleh pihak-pihak perusahaan kontraktor dan truk pengangkut kayu yang melebih tonase, dalam waktu dekat pihak Dinas Perhubungan akan melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan. Dalam hal ini, akan bekerja sama dengan pihak Satlantas Polres Katingan. “Sasaran utamanya, overloading untuk kendaraan angkutan melebihi kapasitas daya angkut atau melebihi muatan sumbu terbatas (MST) kelas jalan kabupaten dengan daya maksimal 8 ton,” terangnya.
Menurut Wabup, penindakan dilakukan dengan menggunakan alat ukur berat atau alat timbang untuk memastikan dan menyatakan kendaraan tersebut over loading saat melintas di ruas jalan nasional, provinsi maupun kabupaten serta kota. “Penindakan dengan memberikan sanksi tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) LLAJ Dishub atau Satlantas sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku,” ujarnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com