TAHAP PENGUMUMAN - Ketua Pokja Pembentukan Panitia Panwascam, Wahyuni, S.Pd.I, MPd (kanan) didampingi Sekretaris Bawaslu Katingan, Irwanto, S.Si (kiri) saat menyampaikan terkait Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, Kamis (15/09/2022). (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Dalam rangka mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan terus melakukan berbagai persiapan. Salah satunya, bakal melakukan merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Katingan. Untuk itu, dibuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung, SH, MH melalui Anggota Bawaslu, Wahyuni, S.Pd.I, MPd selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam mengatakan, pihaknya akan melakukan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Hal tersebut, sesuai Keputusan Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 9 September 2022, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
“Dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan, untuk tahapan pengumuman pendaftarannya dimulai sejak 15 – 21 September 2022 dan tahapan penerimaan berkas pendaftaran sejak 21 – 27 September 2022. Nantinya, setiap kecamatan dibutuhkan 3 orang, sehingga untuk Kabupaten Katingan total sebanyak 39 orang,” jelas Wahyuni didampingi Sekretaris Bawaslu Kabupaten Katingan, Irwanto, S.Si.
Pada kesempatan itu, dia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Katingan yang ingin berpartisipasi mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024, untuk langsung mendaftarkan diri di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan di Jalan Soetoyo S, Kereng Humbang, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. “Sesuai juknis Bawaslu RI, bahwa Panwaslu Kecamatan harus sudah terbentuk dan dilantik pada tanggal 26 – 28 Oktober 2022 mendatang,” ujarya.
Untuk pengambilan formulir pendaftaran atau persyaratannya, lanjut dia, bisa langsung datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan. Selain itu, juga dapat mengunjungi laman website Bawaslu Katingan atau official Account Media Sosial Bawaslu Katingan di Facebook, Instagram dan Twitter. “Untuk berkas pendaftaran, dapat diantar langsung ke Kantor Bawaslu Katingan. Bagi yang berada di wilayah jauh, bisa melalui Kantor Pos atau email,” tutur Wahyuni.
Dia membeberkan, tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan diantaranya mengawasi seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan masing-masing. Seperti pemuktahiran daftar pemilih, penetapan daftar pemilih, pelaksanaan kampanye, pungut hitung suara hasil Pemilu di TPS. Kemudian, pendistribusian logistik dan pergerakan surat suara serta berita acara penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
Wahyuni memastikan, pihaknya akan transfaran dan terbuka dalam pelaksanaan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan tersebut. Nantinya, semua pendaftar akan diperlakukan sama dan tidak ada yang diistimewakan. Meski dahulunya pernah menjadi Panwascam kecamatan, tidak jaminan dia bakal lolos. “Namun nantinya, kewenangan penuh tetap pada keputusan pleno pimpinan dan komisioner. Bagi yang dinyatakan tidak lolos, kita akan menyampaikan alasannya,” tutupnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com