RAPAT PARIPURNA - Bupati Katingan Sakariyas SE saat menyerahkan dokumen terkait terkait Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (12/09/2022) siang. (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas SE menyampaikan pidato pengantar terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022 DPRD Kabupaten Katingan, Senin (12/09/20221) siang.
Dalam pidatonya, Bupati menuturkan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUAP) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang sudah disepakati.
“Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, untuk Pendapatan sebesar Rp 1,258 Triliun lebih dan belanja sebesar Rp 1,427 Triliun lebih. Kemudian untuk surplus atau defisit, sebesar Rp Rp 168 Miliar lebih, penerimaan pembiayaan Rp 183 Miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp 14 Miliar lebih,” jelas Sakariyas.
Sakariyas menjelaskan, untuk pendapatan daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,207 Triliun lebih, bertambah sekitar Rp 50 Miliar lebih dari yang direncanakan. Pada Rancangan APBD perubahan, menjadi Rp 1,258 Triliun lebih. “Kemudian belanja daerah, pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 adalah Rp 1,378 Triliun lebih. Bertambah Rp 49,361 Miliar lebih dari yang direncanakan, sehingga pada Rancangan APBD perubahan menjadi Rp 1,427 Triliun lebih,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 adalah Rp 184 Miliar lebih, berkurang sekitar Rp 1,091 Miliar lebih dari yang ditargetkan. Sehingga pada Rancangan APBD Perubahan, menjadi sebesar Rp 183 Miliar lebih atau. “Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah tidak ada perubahan yang akan ditargetkan pada Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, yaitu sebesar Rp 14,870 Miliar lebih,” sebutnya.
Bupati berharap, agar Raperda ini nantinya dapat dibahas bersama dan pada akhirnya didapatkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Katingan dan DPRD Kabupaten Katingan. “Sehingga pada saatnya nanti, Raperda ini akan ditetapkan menjadi sebuah Peraturan daerah atau Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” imbuhnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com