DIDUGA PENGEDAR - Pelaku berinisial Y alias Amang Banjar (51) beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Katingan. (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pihak Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan tengah, Selasa (06/09/2022) malam. Terduga pengedar, berinisial Y alias Amang Banjar (51), diringkus Polisi. Sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu-sabu disita sebagai barang bukti.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andri Iswanto, SH, membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika. “Pelaku berinisial Y diamankan di kediamannya di Samba Katung, sekitar pukul 21.30 WIB,” jelasnya, Sabtu (09/09/2022).
Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat, sehingga tim personel Satnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan, dari pelaku yang diduga pengedar ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 21 paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 6,47 gram.
“Kita juga mengamankan barang bukti timbangan digital, sedotan, plasti klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 5,5 juta yang diduga hasil penjualan. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” tegas Andri. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com