Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Agar bisa bertahan di tengan perkembangan zaman, keberadaan bahasa daerah mesti dipertahankan dan dilestarikan.
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, menekankan perlunya sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) agar bahasa daerah tidak sampai punah.
“Harus ada regulasi sebagai payung hukum agar tidak tergerus zaman. Saat ini, perkembangan teknologi menjadi salah satu penyebab menurunnya keinginan kaum melenial generasi kita di daerah untuk melestarikan bahasa daerah kita sendiri,” jelas Riskon.
Disampaikan, Politisi Golkar tersebut bahwa dengan adanya Rancangan Perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, merupakan payung hukum yang harus segera di bentuk. Setidaknya dengan adanya payung hukum maka, ada sebuah aturan yang menjadi tolak ukur maupun acuan bagi setiap daerah untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah yang ada di kabupaten setempat.
“Dengan adanya perda itu kedepan, sangat berguna dalam pelestrian, penggunaan, perlindungan dan pengaturan bahasa Indonesia dan bahasa Daerah di Kotim ini. Apalagi kami dengan provinsi juga akan melakukan hal yang sama, jadi hal semacam ini perlu dilakukan untuk melindungi dan memayungi generasi muda kita kedepannya dari ketergerusan akan bahasa daerah kita sendiri,” tutur Riskon.
Dia menyambut baik dan sangat mendukung, apabila Perda itu nantinya segera dibentuk. Dengan landasan memaksimalkan fungsi budaya, yang secara otomatis akan ikut berkembang seiring dengan pelestarian bahasa daerah itu sendiri nantinya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com