RAPAT - Sekda Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Katingan bersama Tim Kewaspadaan Kabupaten Katingan, di Aula Badan KesbangPol Kabupaten Katingan, Kamis (04/08/2022). (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Seseorang yang bekerja sebagai pelayan hamba Tuhan pada salah satu perusahaan perkebunan sawit PT. Persada Sejahtera Agro Makmur di Kabupaten Katingan, diduga telah memberikan pelayanan keagamaan tidak sesuai dengan ajaran kekristenan.
Pria berinsial MD ini, sebelumnya juga sempat memberikan pelayanan di salah satu gereja di Desa Danum Atei, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan. Hal ini, perhatian serius dari jajaran Pemerintah Kabupaten Katingan dan pihak terkait lainnya.
Sekda Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos berharap, agar masalah ini tidak terulang lagi di Kabupaten Katingan. Sebab selama ini menurutnya, Kabupaten Katingan sudah kondusif, rukun, aman, dan damai. Sehingga diharapkan, jangan sampai masyarakat terganggu dan direcoki oleh ajaran-ajaran sesat.
“Jadi saya tegaskan, jangan diberikan kesempatan dan ruang bagi oknum-oknum yang memberikan pelayanan ajaran sesat di Kabupaten Katingan. Apapun ajaran agamanya,” pungkas Pransang saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Katingan bersama Tim Kewaspadaan Kabupaten Katingan, di Aula Badan KesbangPol Kabupaten Katingan, Kamis (04/08/2022).
Sejak mencuatnya dugaan ajaran sesat yang diberikan oleh MD, kini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, dia juga sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sekarang tim dari Katingan memantau yang bersangkutan, termasuk keberadaannya.
“Saya tegaskan silahkan beliau mau bekerja dimana saja. Tapi kami tidak akan memberikan ruang baginya untuk mengajar di sekolah, maupun memberikan pelayanan di rumah ibadah di mana pun itu di Katingan ini. Tidak kita perbolehkan. Jika yang bersangkutan mengulangi lagi, maka proses hukum akan berjalan,” tutur Sekda.
Pransang mengungkapkan, jika MD sudah kurang lebih satu bulan memberikan pelayanan keagamaan tidak sesuai dengan ajaran kekristenan hingga akhirnya diketahui oleh pihaknya. “Yang bersangkutan ini KTP-nya penduduk Kota Palangka Raya, bukan penduduk Katingan,” tandasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com