UPACARA PTDH - Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK saat memimpin Upacara PTDH terhadap dua personel, di Lapangan Mapolres setempat, Kamis (21/07/2022). (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Dua oknum personel Polres Katingan diberhentikan lantaran melanggar kode etik. Mereka adalah Aiptu SW, terakhir bertugas di Sat Samapta dan Brigpol AS, terakhir bertugas di Sat Binmas Polres Katingan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK di Lapangan Mapolres setempat, Kamis (21/07/2022).
Dalam amanatnya, Kapolres mengungkapkan upacara PTDH ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Kapolda Kalteng Nomor KEP/254/VII/2022 dan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/255/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang PTDH terhadap dua personel Polres Katingan.
“Tentunya ini telah melalui proses cukup panjang, mulai dengan sidang kode etik profesi Polri hingga keputusan PTDH. Karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik Polri,” jelas Sonny.
Menurut Kapolres, upacara PTDH ini merupakan suatu peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya saja masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.
“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan, sebagai komitmen Polri dalam menengakkan kedisiplinan personel. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” imbuhnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com