BACAKAN SAMBUTAN - Sekda Katingan, Pransang, S.Sos membuka Sosialisasi Implementasi Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat, di Aula Badan Kesabangpol setempat, Kamis (14/07/2022). (FOTO: DISKOMINFO KATINGAN)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos membuka Acara Sosialisasi Implementasi Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat, di Aula Badan Kesabangpol Kabupaten Katingan, Kamis (14/07/2022). Kegiatan ini, dihadiri juga Kepala Kesbangpol Kabupaten Katingan George Helpin Edwar Doddy.
Selain itu, ada pula unsur Forkompinda Kabupaten Katingan, Narasumber, perwakilan sejumlah OPD dan para peserta dari Perwakilan Pemuda, Mahasiswa dan Pelajar beserta Guru Pendamping. Selain hadir langsung, ada pula yang mengikuti secara virtual.
Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekda menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasannya. Akan tetapi, kebebasan itu bukan berarti bebas tanpa batas melainkan kebebasan yang bertanggungjawab.
“Kebebasan berekspresi itu harus sesuai dengan koridor hukum serta didasarkan pada nilai-nilai kesantunan dan tata tertib yang berlaku. Secara normatif, hak atas kebebasan berserikat diakui dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meski demikian, kebebasan itu harus tetap menghargai kebebasan orang lain,” tutur Pransang.
Menurut dia, hak atas kebebasan berserikat atau berkumpul juga mempunyai prinsip bahwa kegiatan harus dilakukan secara damai. Kebebasan adalah salah satu pilar penting dalam negara yang menganut paham demokrasi. Kebebasan yang dimaksud, adalah kebebasan untuk pendapat dan berasosiasi.
“Hak manusia untuk mengemukakan pendapat saat penting untuk dijaga, karena ide seseorang berhak untuk didengar. Seseorang individu harus dibebaskan untuk berasosiasi dalam kegiatan apapun, untuk mendapatkan representasi,” katanya.
Diungkapkan Sekda, jika Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan mencantumkan dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3). Berbunyinya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. “Nilai yang terdapat dalam pasal tersebut harus dipertahankan khususnya pada era sekarang ini, dimana wadah untuk mengekspresikan diri sangat berlimpah,” ujarnya.
Sekda berharap, sosialisasi ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Bagi para peserta, diminta agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. “Manfaatkan kegiatan ini untuk bisa lebih proaktif mendiskisikan berbagai hal yang berkaitan dengan materi yang disampaikan oleh Narasumber, sehingga dapat memperoleh pengetahuan lebih dari pelaksanaan kegiatan pada hari ini,” tutupnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com