DITEGUR – Anggota Satlantas Polres Katingan saat memberikan teguran kepada anak-anak pengguna sepeda motor listrik, Selasa (31/05/2022) pagi. (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di wilayah Kabupaten Katingan, mendapat perhatian jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan.
Mirisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih dibawah umur tersebut tak segan melajukan di jalan-jalan raya yang ramai kendaraan bermotor dan tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Beberapa anak pengendara sepeda listrik saat hendak berangkat sekolah dihentikan petugas di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa (31/05/2022) pagi. Selanjutnya, orang tua mereka dipanggil dan diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polres Katingan,
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Lantas Iptu Lelina Olin, S.Tr.K., mengatakan bahwa pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
Pasalnya, hal itu berpotensi membahayakan. Baik bagi pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri. “Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” kata Olin.
Dalam Permenhub itu, jelas Kasat Lantas, diantaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan atau sepeda listrik itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.
“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Kemudian, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” pungkasnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com