Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, ST.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Pemerintan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta untuk serius menetapkan kawasan dan memperjuangkan hutan adat di daerah di pemerintah pusat.
Dijelaskan Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih minim dilaksanakan selama ini, sehingga perlu ada keseriusan dari pemkab.
“Pada ddua tahun terakhir, berdasarkan data di seluruh Indonesia kurang dari 50.000 hektare hutan adat, mendapatkan penetapan dari 9,3 juta hektare pemetaan partisipatif yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat. Pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota diminta lebih aktif demi percepatan ini,”unglap Rimbun.
Ia menjelaskan, secara konstitusi, penetapan mengenai subyek hukum itu ada di pemerintah kabupaten. Jika tak ada peran pemkab, tidak akan bisa tercapai. Artinya, disinilah bentuk keberpihakan pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/2014 dijelaskan bahwa hutannya dapat dijadikan untuk adat, bila ada peraturan daerah. Sehingga membutuhkan adanya kerja sama sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu, Politisi PDIP tersebbut juga menyinggung desa yang masuk dalam kawasan perizinan usaha perkebunan maupun pertambangan. Hendaknya itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dimasukan dalam program prioritas penyelesaian.
”Ini menghindari konflik investasi dengan masyarakat lokal. Perusahaan merasa punya legalitas diberikan Negara, sementara masyarakat merasa punya hak dan secara de fakto mereka yang menguasai wilayah yang diberikan izin itu,”kata Rimbun.
Ia khawatir persoalan investasi dan masyarakat adat lokal ini sewaktu waktu bagaikan bom waktu, jika tidak diselesaikan pemerintah. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com