Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Retribusi terkait Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan yang diajukan eksekutif dipertanyakan oleh pihak Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Disampaikan Riskon Fabiansyah, selaku juru bicara hal tersebut akan menjadi argument hukum nantinya dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan bagi Masyarakat.
“Dengan Raperda penyelenggaraan perpustakaan ke depan menjadi media bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpustakaan secara gratis dan bermutu. Bukan menjadi media untuk menjadi pendapatan daerah,” jelasnya.
Kecuali, timpal Riskon, layanan khusus seperti penggandaan buku bagi pemustaka atau translite bahasa yang memerlukan keterampilan khusus dapat diatur secara teknis melalui Peraturan Bupati nantinya termasuk juga mengenai sanksi.
Di sisi lain melalui Raperda Penyelenggraan Perpustakaan kedepan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai macam literisi untuk kebutuhan ilmu pengetahuan, penelitian, informasi, pelestarian budaya maupun pengembangan SDM.
Tambah Riskon, potret peradaban daerah ini kedepan juga akan mudah ditakar dengan sejauh mana minat dan daya akses masyarakat terhadap literasi.
Terlebih lagi data UNESCO menyebutkan Indonesia menempati urutan kedua dari bawah soal literasi dunia, yang berarti minat baca sangat rendah dengan persentase 0,001 persen atau dari 1.000 orang Indonesia hanya satu orang yang rajin membaca. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com