DIAMANKAN – Terduga pelaku curanmor (tengah) diamankan pihak Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan. (FOTO: POLISI FOR RK)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pihak Kepolisian mengamankan Alpindo (18) terduga tindak pidana pencurian kendaraab bermotor (Curanmor) di Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, selasa (10/05/2022) sekitar Pukul 04.30 WIB.
Adapaun kronolgis kejadian, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Merk Yamaha MX, Warna Biru di teras rumah ESTIE (57) di Desa Manduing Taheta RT. 001 / RW. 001, Kecamatan Pulau Malan, pada Senin (9/05/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 8.000.000.
Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha mx, warna biru, dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kapolres Katingan AKPB Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo SH, MM mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat manduing taheta dan desa tura, kesigapan petugas Polsek dan lainnya, sehingga perkara tersebut dapat terungkap.
“Adapun pasal yang disangkakan, yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUH Pidana,” katanya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com