Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Agar bisa bertahan di tengan perkembangan zaman, keberadaan bahasa daerah, mesti dipertahankan dan dilestarikan.
Disbutkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, menekankan perlunya sebuah regulasi, berupa perda agar bahasa daerah tidak sampai punah.
“Harus ada regulasi sebagai payung hukum agar tidak tergerus zaman, saat ini kita ketahui perkembangan teknologi menjadi salah satu penyebab menurunnya keinginan kaum melenial generasi kita di daerah untuk melestarikan bahasa daerah kita sendiri,” jelas Dadang.
Disampaikan, Politisi PAN tersebut, adanya rancangan Perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, merupakan payung hukum yang harus segera di bentuk. Setidaknya dengan adanya payung hukum maka, ada sebuah aturan yang menjadi tolak ukur maupun acuan bagi setiap daerah untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah yang ada di kabupaten setempat.
“Kami kita dengan adanya perda itu kedepan, sangat berguna dalam pelestrian, penggunaan, perlindungan dan pengaturan bahasa Indonesia dan bahasa Daerah di Kotim ini, apalagi kami dengan provinsi juga akan melakukan hal yang sama, jadi hal semacam ini perlu dilakukan untuk melindungi dan memayungi generasi muda kita kedepannya dari ketergerusan akan bahasa daerah kita sendiri,” jelas Dadang.
Ia menyambut baik dan sangat mendukung apabila perda itu nantinya segera dibentuk. Dengan landasan memaksimalkan fungsi budaya, yang secara otomatis akan ikut berkembang seiring dengan pelestarian bahasa daerah itu sendiri nantinya.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com