Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas, SE.
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kembali menerbitkan Instruksi Bupati Katingan tentang jam kerja setelah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2022.
Dalam instruksi Nomor 545 Tahun 2022 tersebut, Bupati Katingan Sakariyas menginstruksikan kepada : seluruh kepala perangkat daerah agar memberlakukan kembali ketentuan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor : 800/036/BKPP-2/2022.
Yakni, tentang Sistem Kerja bagi Pegawai ASN dan Pegawai Harian Lepas di lingkungan Pemkab Katingan selama Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2022, tanggal 10 Januari 2022 setelah pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. “Hal ini perlu diatur kembali mekanisme kerja, agar optimalnya pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Katingan,” kata Sakariyas.
Dalam instruksi disebutkan, bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas selama lima hari kerja sejak Senin sampai Jumat, Masuk kerja Pukul 08.00 WIB, istirahat Pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB, pulang kerja Pukul 15.30 WIB. Sedangkan bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas selama enam hari kerja sejak Senin sampai Sabtu, masuk kerja Pukul 08.00 WIB, istirahat Pukul 11.30 WIB – 12.00 WIB, pulang kerja Pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya jam kerja bagi Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, Tenaga Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan tenaga lainnya diatur tersendiri oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai kebutuhan organisasi. Yakni, dalam bentuk instruksi dan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai dan silahturahmi setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, maka diinstruksikan agar melaksanakan Apel Pagi pada 09 Mei 2022, Pukul 07.30 WIB di halaman kantor masing – masing perangkat daerah.
Untuk absensi kehadiran, dicatat dan direkapitulasi yang selanjutnya disampaikan segera mungkin kepada BKPP Kabupaten Katingan. “Apabila terdapat Pegawai tidak hadir apel pagi/masuk kerja tanpa alasan yang jelas atau tanpa keterangan sebelum maupun sesudah melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maka agar dilakukan pengurangan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP-ASN) sebesar 100 persen pada bulan tersebut,” katanya.
Bupati juga meminta agar instruksi tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab. Dalam hal Kepala Perangkat Daerah dan Pegawai tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Bupati ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Instruksi Bupati ini berlaku mulai 09 Mei 2022, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Instruksi ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya,” tutupnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com