Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Mariani.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), diminta untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkat penerapan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan.
Disebutkan Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hj. Mariani, sosialisasi tersebut sangat penting, agar masyarakat bisa memahami bagaimana bentuk aturan baru tersebut.
“Petugas harus lebih proaktif di lapangan, apalagi kalau memang kebijakan itu sudah diberlakukan, maka harusnya ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama warga kita yang berada di pedalaman,” katra Megawati.
Diungkapkan Politisi Partai PAN tersebut, melalui sosialisasi dan edukasi, setidaknya dapat memberikan kesempatan dan tenggak waktu bagi masyarakat supaya bisa memahami fungsi pentingnya menjadi peserta BPJS. Dengan hal itu kebijakan pemerintah dinilai bisa berjalan sesuai dengan harapan.
“Karena itu, dapat menjadi kendala manakala kebijakan pemerintah yang mewajibkan beberapa layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah, maka sudah sewajarnya harus benar-benar diperhatikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat kita,” ungkapnya.
Megawati menyebutkan, apabila persyaratan itu diberlakukan secara langsung, maka dapat dipastikan warga akan kesulitan manakala syarat kartu BPJS Kesehatan menjadi wajib dalam segala layanan publik. Hal ini dinilai akan menggangu pelayanan dilingkup instansi pemerintah itu sendiri sehingga menimbulkan antrian panjang, dan juga lambannya penanganan pelayanan. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com