SUKAMARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara bersama eksekutif telah menyelesaikan setiap tahapan persidangan dengan baik.
“Dengan selesainya dan ditutupnya masa persidangan II tahun sidang 2021/2022 ini menandai berakhirnya aktivitas dan kegiatan DPRD Kabupaten Sukamara,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukamara Edy Alrusnadi. Kmais (28/04)
Menurutnya, legislatif dalam pelaksanaan fungsi tugas serta wewenang yang baik dalam pembentukan Perda penyusunan anggaran maupun pengawasan dalam satu masa persidangan kurang lebih 4 bulan telah selesai.
“DPRD Kabupaten Sukamara telah menyelesaikan beberapa kegiatan diantaranya menyelesaikan koordinasi antara DPRD dan Pemda terkait 11 rancangan Pemerintah Daerah yang saat ini masih dalam proses fasilitasi oleh pihak Biro Hukum Setda Propinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com