Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Hairis Salamad, menekankan, agar perusahaan pertambangan tidak memanfaatkan jalan pemerintah, untuk mengangkut hasil produksinya.
Hairis mengaku, mendapat laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan.
Hairis menyebut, perusahaan itu menggangkut hasil kegiatan produksi pertambangan menggunakan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah.
Padahal, kata dia, sudah jelas disebutkan bagi seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan diwajibkan memiliki jalan khusus untuk angkutan kegiatan produksinya.
“Aturan suda jelas, tidak boleh mereka menggunakan jalan umum,” tegas Hairis.
Dikatakan Politisi PAN tersebut, aturan itu tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.
Ia juga menyebut selama ini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan di Kotawaringin Timur yang kendaraan angkutan produksinya melintasi jalan milik pemerintah kabupaten. Hal itu juga diyakini mampu memicu laju kerusakan jalan karena muatan yang dibawa bisa lebih dari 20 ton, sedangkan kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya 8 ton muatan sumbu terberat (MST). (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com