SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara Ahamadi SH mengatakan, diresmikannya rumah restoratif justice (rumah RJ) Kejaksaan Negeri di Wilayah Kabupaten Sukamara sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian, untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi.
“Hal ini permasalah yang terjadi di masyarakat yang akan dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat. Selain itu, rumah RJ ini juga bertujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ucapnya, Selasa (12/04/2022)
Ia berharap, dengan adanya rumah RJ tersebut bisa diterima oleh masyarakat dengan baik. karena dari aspek sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang etrjerat hukum pidana.
“Dengan diresmikannya rumah RJ ini, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari Sukamara, karena ini adalah satu hal yang sangat positif intuk kita semua dalam membantu memberikan solusi bijak, bahwa permasalahan-pemasalahan hukum itu bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjut,” demikian imbuhnya.(don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com