SUKAMARA – Kajari Sukamara Suhartono SH MH menjelaskan, pembentukan rumah RJ merupakan amanat dari Bapak jaksa Agung RI yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI nomor B-475/E/Es 2/02/2022 tanggal 08 Febuari 2022, yang implementasinya dilakukan diseluruh Indonesia.
“Pembentukan rumah RJ ini didasarkan atas respon positif dari masyarakat yang antusias dengan adanya penyelesaian penangan perkara yang dilakukan di luar persidangan. Dimana, dalam pelaksanaan pembentukan rumah RJ ini didukung penuh oleh Pemkab Sukamara dan semua pihak di wilayah ini,” ungkapnya. Selasa (12/04/2022)
Ia menjelaskan, pembentukan rumah RJ bukan dimaksud untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat, akan tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan (tipiring) untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasi oleh Jaksa.
“Mekanisme pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara ringan yang diselesaikan di rumah RJ ini tetap mempedomani Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice serta petunjuk pelaksanaannya yang telah dikeluarkan oleh JAM Pidum,” demikian. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com