SUKAMARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara Suhartono SH MH mengatakan, rumah RJ memang ditujukan hanya untuk menangani perkara-perkara tertentu saja, sehingga tidak harus diselesaikan ke pengadilan. hal ini juga untuk membantu pihak korban kedepannya.
“Perlu kami jelaskan juga, bahwa penyelesaian di rumah RJ ini bisa dilakukan atau tidak diselesaikan di rumah RJ bukan keputusan dari Kajari Sukamara, tetapi kita akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng yang nantinya diteruskan ke Kejaksaan Agung,” ucapnya. Selasa (12/04/2022)
Ia menjelaskan, tindak pidana tersebut disetujui atau atau tidak di selesaikan di rumah RJ merupakan keputusana dari Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Jadi, daerah sifatnya hanya mengusulkan saja.
“Apabila sudah memenuhi segala persyaratan untuk dilaksanakan dan dapat diselesaikan di rumah RJ, maka kita akan segera lakukan mediasi atau penyelesaian pidana tersebut. Memang hal ini kita lakukan, supaya menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi kedepannya,” jelasnya.
Oleh karena itu, control dari pimpinan atapun atasan itu memang harus ada. Karena itu, tidak semua perkara dapat diselesaikan di rumah RJ ini. Namun, harus mendapatkan persetuan terlebih dahulu dari Kejaksaan Agung.
“Penyelesaian tindak pidana yang dilakukan di rumah RJ ini bukan semata untuk kepentingan korban maupun pelaku saja, tetapi nanti akan kita libatkan juga tokoh masyarakat maupun tojkoh adat yang ada, sehingga dapat menciptakan musyawarah mufakat secara baik dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” demikian. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com