SAMPIT, radar-kalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta untuk melakukan inventarisasi sejumlah lahan yang diperuntukkan untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di daerah.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kotim, Sutik, sejauh ini disinyalir banyak HTR malah dikuasai oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Langkah ini sangat diperlukan, guna mengurangi maraknya sengketa lahan antara masyarakat dan perkebunan kelapa sawit,” ujar Sutik.
Disebutkan Politisi Partai Gerindra tersebut, banyak lahan yang mengantongi izin HTR namun fakta di lapangan justru disulap jadi pekebunan kelapa sawit.
Ia mencotontohkan, kasus di Kecamatan Cempaga Hulu dan Mentaya Hilir Utara. Artinya, kata dia, hal semacam itu tentunya sudah tidak benar lagi.
Sutik menekankan, kegiatan usaha perkebunan semacam itu sudah jelas tidak memiliki izin, namun mereka sengaja menggarap lahan HTR dan ujung-ujungnya mengajak masyarakat bekerja sama.
Usaha semacam itulah kata dia harus ditindak secara tegas oleh aparat, karena tentunya negara dirugikan karena tidak ada pajak yang dibayar.
“Kami minta pemerintah daerah menginventarisasi itu, agar diketahui perusahaan apa saja yang melakukan tindakan semacam itu,” tegasnya.
Bahkan jika ada temuan semacam itu dirinya sangat mendukung agar lahan itu diserahkan langsung kepada masyarakat, sehingga perbuatan perkebunan yang dianggap sebuah kesengajaan ini tidak terulang lagi. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com