RAPAT PARIPURNA - Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos menyerahkan berita acara penandatangan persetujuan lima buah Raperda keoada Sekda Katingan Pransang, S.Sos, Senin (21/02/2022). (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Empat fraksi di DPRD Katingan menyetujui lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan mejadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut, disampaikan oleh empat juru bicara masing-masing fraksi dewan dalam rapat paripurna, Senin (21/02/2022). Sementara Fraksi Golkar, menginginkan agar penetapan lima Raperda tersebut ditunda.
“Fraksi Golkar menginginkan penetapan lima Raperda yang telah dibahas itu ditunda. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Katingan telah mengajukan bersama 10 buah Raperda ke DPRD Katingan,” ujar Juru Bicara Fraksi Golkar yang juga Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, SP.
Menurut Nanang, Fraksi Golkar menginginkan penundaan tersebut karena Pemkab Katingan telah mengajukan 10 buah Raperda bersamaan. Mengingat keterbatasan waktu, pembahasan 10 buah Raperda itu harus dibahas secara bersama-sama.
“Fraksi Golkar menginginkan, agar lima buah Raperda diusulkan dan dijadwalkan kembali. Sehingga nantinya, dapat disetujui dan disepakati 10 buah Raperda secara bersamaan,” imbuhnya.
Diungkapkannyam bahwa Fraksi Golkar meminta agar penetepan Raperda menjadi Perda itu ditunda dulu. “Karena yang diajukan 10 buah Raperda, maka tak dapat ditetapkan dan disetujui secara sepotong-sepotong. Mengingat Raperda itu merupakan kepentingan daerah, sehingga kami minta dijadwalkan kembali penetapannya secara bersamaan,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, S.Sos selaku pimpinan sidang paripurna mengatakan, sangat menghargai pendapat fraksi-fraksi terhadap Raperda yang diajukan pihak eksekutif. “Ada empat fraksi setuju melanjutkan paripurna dan ditetapkannya lima buah Raperda menjadi Perda,” imbuhnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com