Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Untuk mengoptimalkan minat masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), pemerintah menghapus denda PBBB-P2.
Dengan moment tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut.
“Bagi masyarakat yang menunggak pembayarannya, ini kesempatan bagus, jangan sampai dilewatkan,” kata Darmawati.
Diungkapkan legislator berhijab ini, kebijakan tersebut wajib didukung, karena telah meringankan masyarakat yang tertunggak pembayaran PBB-P2.
“Harapan kita, ini akan menarik minat dan kemampuan masyarakat untuk membayar kewajibannya,”kata Darmawati.
Lanjut Politisi Partai Golkar tersebut, program ini juga sejalan dengan upaya pemilihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Keringanan pajak daerah dengan cara pembebasan PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu masyarakat.
Terobosan ini juga patut diapresiasi karena menjadi jalan tengah agar masyarakat bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah. Sementara pemerintah daerah juga mendapat pemasukan.
Darmawati berharap ekonomi Kotawaringin Timur terus membaik seiring kasus covid-19 yang terus melandai. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com