KASUS NARKOBA - Pihak Satreskoba Polres Katingan mengamankan tujuh orang beserta barang bukti sabu-sabu, Selasa (04/01/2022). (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan H. Ikap Gang Langgar Al. Munawarah RT. 008/RW. 002 Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Selasa (04/01/2022). Pasalnya di lokasi tersebut, diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis-sabu-sabu.
Hasilnya, Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan mengamankan tujuh orang warga yang salah satunya diduga sebagai pengedar. Sementara satu lagi yang juga diduga pengedar narkoba, berhasil melarikan diri. Petugas juga menyita barang bukti 14 paket sabu-sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK membenarkan pengungkapan kasus tidak pidana narkotika tersebut. Saat petugas datang, tujuh orang berhasil diamankan yakni SD, YAM, MAS, ROK, SUR, MAH dan AND. “Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu-sabu tersebut adalah milik SUR. Sementara enam lainnya, hanya sebagai pengguna. Sedangkan satu orang lagi yang juga pemilik berinisial A, melarikan diri dan masih kita buru,” ujarnya, Kamis (06/01/2021).
Kronologi pengungkapan berawal saat anggota Satreskoba mendapat informasi bahwa TKP tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu. Kemudian, petugas melakukan observasi atau pengamatan terhadap tempat yang dimaksud. Setelah mendapat informasi akurat jika di rumah tersebut banyak orang yang menurut informasi sedang menghisap sabu-sabu, Polisi langsung bergerak dan melakukan pengepungan.
Melihat hal tersebut, orang-orang yang ada di dalam langsung berlarian ke belakang rumah dan berusaha kabur. Dikarenakan jumlah anggota Satreskoba tidak sebanding dengan banyak orang yang di dalam rumah, sehingga satu orang berinisial A berhasil melarikan diri. Sementara tujuh lainnya, tak berkutik dan diamankan Polisi.
Petugas kemudian menghubungi aparat desa untuk menyaksikan penggeledahan. Kasat Narkoba, juga menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan mengamankan orang-orang di dalam rumah tersebut. Hasilnya, di ruang tamu rumah ditemukan 9 paket sabu, 1 satu timbangan digital, satu plastik klip, satu buah bong lengkap dan uang tunai Rp 6.195.000. Barang bukti ini, disimpan di dalam tas.
Saat ditanyakan kepada orang-orang yang diamankan, mereka menyebut jika barang bukti itu milik A yang telah kabur. Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke lorong ruang tengah penyambung arah WC, ditemukan 1 pipet kaca dan 1 paket sabu yang tergeletak di lantai. Dilanjutkan penggeledahan di WC rumah, di dalam bak air yang berada di samping kloset ditemukan uang tunai sebesar Rp 6 juta. Kemudian ada sebuah dompet motif bunga berukuran kecil berisi 3 paket sabu yang sempat dibuang ke dalam bak yang berisi air.
Di lantai WC, juga ditemukan 1 paket sabu dan 1 unit handphone. Setelah ditanya, bahwa semua benda yang berada di dalam WC dan lantai lorong tersebut adalah milik SUR dan dia telah mengakuinya. Setelah itu, di lantai bawah dapur rumah ditemukan uang tunai yang berhamburan dengan total Rp 3.750.000.
Setelah dilakukan introgasi lisan kepada setiap orang yang telah diamankan di dalam rumah, enam orang hanya berperan sebagai pemakai. Sedangkan asal sabu-sabu tersebut dari pelaku A yang berhasil kabur dan SUR. Selanjutnya, tujuh orang yang diamankan di TKP beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan.
“Jumlah total barang bukti sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 14 paket narkotika dengan berat kotor kurang lebih 4,44 gram. Sementara jumlah tunainya, Rp 15.945.000. Tujuh orang yang diamankan, sudah dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut peran dari masing-masing guna menentukan tindakan proses selanjutnya,” jelas Kapolres. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com