LOKASI KEJADIAN – Dua pekerja meninggal dunia saat melakukan pemasangan tiang WiFi Indihome PT. TELKOM di tepi Jalan Tjilik Riwut Km. 18 arah Kasongan – Sampit, Desa Hampalit, Sabtu (18/12/2021). (FOTO : IST FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Kecelakaan kerja yang mengakibatkan dua orang pekerja meninggal dunia, Sabtu (18/12/2021) sekitar Pukul 14.30 WIB. Diduga, Iqbal Aprijal Suganda (25) dan Rival Septian Pratama (20) meregang nyawa akibat kesetrum arus listrik.
Saat kejadian, kedua korban sedang melakukan pemasangan tiang WiFi Indihome PT. TELKOM di tepi Jalan Tjilik Riwut Km. 18 arah Kasongan – Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kronologi kejadian bermula saat Rival dan Iqbal, Asep, Dindin, dan Agus sedang melakukan pekerjaan pemasangan tiang WiFi Indihome PT. TELKOM di tepi Jalan Tjilik Riwut Km. 18, sekitar Pukul 14.30 WIB.
Kala itu, posisi korban Rival dan Iqbal sedang mendirikan tiang WiFi Indihome dengan panjang sekitar 7 meter. Kemudian tiba-tiba dari arah atas, terlihat percikan api mengenai tiang WiFi Indihome yang saat itu sedang dipegang oleh kedua korban. Mengetahui hal tersebut, rekan-rekanya segera mendatangi kedua korban.
Kondisi Rival dan Iqbal, posisinya pada saat itu sudah dalam keadaan tergeletak di tanah. Tiang yang awalnya hendak didirikan oleh korban, juga sudah tergeletak di tanah. Melihat keadaan keduanya tidak sadarkan diri, kemudian rekan-rekannya langsung membawa korban ke Puskesmas Kereng Pangi untuk dilakukan pertolongan.
Selanjutnya, pihak puskesmas mengarahkan supaya para korban dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan. Setelah sampai di Rumah Sakit, kedua korban asal Kampung Cibolerang RT.003/RW.002, Desa Karangsari, Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tersebut dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Saat dikonformasi, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono SH, MH membenarkan kejadian tersebut. “Diduga, kedua korban meninggal dunia akibat kesetrum listrik saat sedang memasangan tiang WiFi Indihome. Kasus ini masih dalam lidik lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (19/12/2021).
Adapun tindakan Kepolisian yang dilakukan, setelah menerima laporan anggota langsung mendatangi TKP, mencatat saksi-saksi dan meminta Visum et Refertum. “Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain dua buah helm warna biru, satu lembar rompi, satu lembar baju kaos lengan panjang warna merah maroon,” kata Kapolsek. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com