Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J. Wibowo.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J. Wibowo, menekankan, agar pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, jangan sampai membebani masyarakat luas.
“Meski kita ketahui, keberadaan Perda tersebut berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kita,” kata Handoyo.
Namun, timpalnya, l jangan itu sampai nantinya malah membebani masyarakat, baik dari sisi tarif maupun persyaratannya yang malah membuat masyarakat kesulitan memenuhinya.
Harapan itu disampaikan Handoyo saat memimpin rapat Bapemperda membahas rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung.
Raperda ini diharapkan menjadi acuan dalam upaya penataan bangunan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Semoga langkah ini bisa meningkatkan PAD kita kedepannya, dan juga pelaksanaan pembangunan lebih baik lagi,” tandasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imam Subekti serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com