SAMPAIKAN SAMBUTAN – Sekda Pransang, S.Sos menyampaikan arahannya pada pengukuhan Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kabupaten Katingan Periode Tahun 2021 – 2023, Kamis (25/11/2021) di Aula Kantor Bappelitbang Kota Kasongan. (FOTO: ARA/RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pransang, S.Sos menghadiri acara Pengukuhan Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kabupaten Katingan Periode Tahun 2021 – 2023, di Aula Kantor Bappelitbang setempat, Kamis (25/11/2021).
Hadir Dalam kesempatan itu antara lain Kapolres Katingan, Pabung 1015/Spt di Kasongan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kasongan, perwakilan Pengadilan Negeri Kasongan, perwakilan Puspa Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua GOW, Ketua Dharma Wanita, Ketua Bhayangkari Katingan serta undangan lainnya.
Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda, mengucapkan selamat kepada Pengurus Forum Puspa Kabupaten yang baru saja dikukuhkan. Diharapkan, forum Puspa selalu memberikan kontribusi yang terbaik dalam mengemban amanah. Terutama, guna mendukung program Pemerintah Kabupaten Katingan dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui 3 M.
“Dalam hal ini, 3M yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang, dan mengakhiri kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan. Perempuan di Kabupaten Katingan harus bisa sejahtera, untuk menjadikan Katingan yang bermartabat dan berdaya saing,” tegas Pransang.
Dirinya juga mengajak semua untuk menyatukan semangat pergerakan, bersama-sama mengatasi permasalahan untuk menedukasi, mendampingi, serta mengadvokasi berbagai problema seputar perempuan dan anak di Kabupaten Katingan. “Secara khusus, pencegahan perkawinan dan penanggulangan stunting. Perkawinan usia anak dan penanggulangan stunting, merupakan isu penting yang perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak,” katanya.
Lebih jauh disampaikannya, bahwa untuk usia perkawinan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang usia nikah yang telah diubah dari 16 Tahun menjadi 19 Tahun. “Hal ini hendaknya menjadi perhatian kita semua. Mari kita bersama-sama mewujudkan Kabupaten Katingan yang layak anak dan ramah perempuan,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Rentas, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa forum Puspa merupakan wadah komunikasi dan koordinasi antara berbagai elemen dan unsur lembaga masyarakat.
“Hal ini dilakukan, dalam rangka bersama-sama meningkatkan berbagai upaya untuk mensejahterakan perempuan dan anak di Kabupaten Katingan. Melalui advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk mencegah terjadinya kekerasan dan anak di Kabupaten Katingan,” jelas Kepala DP3AP2KB. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com