Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rinie Anderson.
SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson, mengakui, jika kondisi pengguna media sosial perlu diedukasi.
Itu dilakukan kata dia agar terhindar dari tindak pidana dalam bermedia sosial. Dirinya melihat banyaknya ketidakpahaman masyarakat yang mana batasan-batasan dalam bermedia sosial yang tidak melanggar aturan.
“Harus ada panduan dan garis – garis dalam bermedia sosial yang baik. Karena bagaimanapun untuk penggunaan medsos ada aturan dan batasan – batasan, sehingga tidak terkena pidana,” ujar Rinie.
Politisi PDIP tersebut mengungkapkan, mmedia sosial seakan – akan tidak lagi memperlihatkan bahwa sebagai warga timur yang berbudaya. Pasalnya, sumpah serapah hingga menyerang ke pribadi seseorang ataupun kelompok kerap dilakukan secara sporadis.
“Kadang apa yang disampaikan di medsos itu kerap sudah lewat batasan – batasan yang tertuang dalam ketentuan,” katanya.
Dia menyebutkan kerap menemukan postingan yang berisikan fitnah ataupun sejenisnya, kepada seseorang. di satu sisi dirinya melihat ini karena kurangnya edukasi dan pemahaman untuk pengguna media sosial itu sendiri.
Alhasil, apa yang dilakukan di medsos bisa berujung kepada tindak pidana. Salah satunya karena ketidaktahuan akan apa itu menghasut, fitnah, ujaran kebencian sebagimana yang ada di dalam UU ITE itu sendiri. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com