keuangan dan Raperda APBD 2022 serta 10 Raperda lainnya kepada pihak DPRD, Senin (25/10/2021). (FOTO: ARA/RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menyampaikan Nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2022 serta 10 Raperda lainnya kepada pihak DPRD Kabupaten Katingan. Kegiatan ini, diagendakan dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, Senin (25/10/2021).
Adapun 10 Raperda lainnya tersebut adalah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Retribusi Jasa Usaha, Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Kabupaten Katingan. Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Keolahragaan, Bangunan Gedung, Pajak Daerah, Penyelenggaraan Kepemudaan, Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Retribusi Perizinan tertentu.
Bupati Katingan Sakariyas SE dalam pidato pengantarnya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Sunardi N.T Litang mengatakan, bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri. “Rancangan APBD Tahun 2022 ini, nanti akan kita bahas bersama sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, pertemuan kali ini dinilai memiliki makna yang sangat strategis sebagai langkah awal penyusunan APBD 2022. Untuk itu, dia mengajak semua untuk membangun komitmen bersama guna melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD. “Pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin berorientasi pada kepentingan publik dan terintegrasi dengan baik,” kata Sunardi.
Sebagaimana diketahui bersama, lanjut Wabup, indikator utama untuk mengukur kualitas keuangan daerah adalah ketepatan penyelarasan APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Kemudian, kualitas opini pemeriksaan BPK dan perbaikan atas indeks persepsi anti korupsi (IPAK).
“Dalam kesempatan ini saya mengingatkan, dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD agar senantiasa sungguh-sungguh dan selalu berdasarkan aturan. Pasalnya, pihak KPK telah melakukan pencegahan korupsi melalui Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korupsi,” pesannya.
Wabp juga menyampaikan, bahwa dalam pengelolaan APBD terdapat tujuh hal besar yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Yakni, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
“Terkait hal itu, untuk menjadi perhatian kita bersama terhadap titik rawan korupsi di pemerintah daerah adalah pada saat perencanaan APBD, penganggaran APBD dan pelaksanaan APBD. Kemudian, perizinan dan pelayanan publik. Pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah, jual beli jabatan dan proses penegakan hukum,” sebutnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com