PERS RILIS - Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian, SH didampingi Kabag Ops Kompol Triyo Sudiyono, SH dan Kasat Reskoba Iptu Andri Iswanto saat Konferensi Pers terkait perkara tindak pidana narkotika, di halaman Mapolres Katingan, Kamis (07/10/2021). (FOTO: ARA/RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan meringkus tiga tersangka kasus narkoba di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Salah satunya diduga bandar, dua lainnya pengedar. Sebagai barang bukti, disita pula ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bakhti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Wakapolres Kompol Hemat Siburian, SH saat menggelar Konferensi Pers terkait perkara tindak pidana narkotika, di Halaman Mapolres Katingan, Kamis (07/10/2021). Hadir pula kala itu mendampingi, Kabag Ops Kompol Triyo Sudiyono, SH dan Kasat Reskoba Iptu Andri Iswanto.
“Tersangka tindak pidana narkotika yang diamankan berinisial S (43) yang berperan sebagai Bandar. Kemudian MN (33), sebagai kurir dan AS (20) sebagai penjual narkotika jenis sabu milik tersangka S,” jelas Wakapolres.
DIa menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, tepatnya di sebuah rumah walet di Komplek Bahalap Permai, sering terjadi pesta narkoba dan transaksi sabu. Berbekal informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam.
“Pada Minggu (03/10/2021) sekitar Pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan monitoring dan pengawasan terhadap gedung walet tersebut. Setelah memastikan keberadaan target, sekitar Pukul 21.00 WIB dilakukan penggeledahan. Hasilnya, diamankan 3 orang laki-laki yakni S, MN dan AS, berikut barang bukti lainnya berupa Narkotika jenis sabu seberat 130,58 Gram,” sebut Siburian.
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka S, berupa delapan paket sabu dengan berat sekitar 130,14 gram, satu buah pipet kaca, datu buah bong, satu timbangan digital. Kemudian uang tunai Rp2,9 juta r, telepon selular dan sejumlah bungkus plastik klip kecil.
Selanjutnya dari tersangka MN diamankan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,44 gram, satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok warna putih dan HP. Sedangkan dari tersangka AS, diamankan satu buah HP warna biru dan satu buah dompet warna coklat.
Usai penggeledahan, tiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Katingan guna dilakukan proses lidik dan sidik lebih lanjut. “Menurut pengakuan MN, bahwa narkotika jenis sabu tersebut semua adalah milik S, yang rencananya akan dijual kembali di wilayah Kereng Pangi. Dari keterangan S, dia mengambil sabu tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ini merupakan pengambilan yang kedua,” terang Wakapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Kemudian Pasal 112 ayat (2). dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. Selain itu, Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 112 dan 114. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com