PERS RILIS - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencurian, Selasa (21/09/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan melaksanakan Pers Rilis kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di teras Loby Mapolres Seruyan, Selasa (21/09/2021).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi oleh Kasubag Humas AKP I Gedhe Suwarmayasa dan Kasat Reskrim AKP Lajun S.R. Sianturi, S.I.K.
“Kasus pencurian terjadi di Toko RAIHAN milik Abdul Rahman, sekitar Jalan S. Parman RT. 012/RW. 001 Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin (13/09/2021) sekitar pukul 07.30 WIB,” jelas Kapolres.
Awalnya, anggota piket Polres Seruyan mendapat laporan telah terjadinya pencurian di toko korban. Kala itu, dia hendak menjual rokok batangan kepada pembeli. Ketika mencari rokok tersebut, ternyata sudah tidak ada di tempat biasanya.
Korban lalu mengecek di rekaman CCTV yang berada di dalam toko. Kemudian diketahui bahwa ada seseorang yang tidak korban kenal, sedang mengambil rokok dan tabung amal yang ada di dalam toko. Kejadian ini, lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Setelah menerima laporan, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan mencari orang yang telah terekam CCTV. Sekitar Pukul 11.00 WIB, pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan di rumahnya, sekitar Jalan Soekarno Hatta RT. 004/RW. 002 Kelurahan Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk tersangka, dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” tehas Kapolres.
Adapun Barang Bukti yang sudah diamankan Polisi, antara lain satu buah tabung bertuliskan “TABUNG SEDEKAH SUBUH” warna putih. Kemudian, satu buah flasdisk yang berisikan rekaman video CCTV, satu tas ransel warna hitam, puluhan pak rokok berbagai merk dan uang tunai Rp42 ribu. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com