TUNJUKAN BARBUK - Riki Anggriawan (31) bersama barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,32 gram saat diamankan di Mapolres Mura, Kamis (09/09/2021). (FOTO: IST FOR RK)
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya, berhasil membekuk seorang warga Jalan A. Yani Gang, Budi Utomo III, Kelurahan Beriwit, Kamis (09/09/2021) sekitar pukul 21.00 wib.
Dia adalah Riki Anggriawan, oknum Sarjana Teknik SipilĀ kelahiran Puruk Cahu 31 tahun. Dia diamankan Polisi, setelah diketahui bertransaksi sabu-sabu tepat di depan sebuah Loket Travel yang berada di Jelan Jend Soedirman kota Puruk Cahu.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan hal itu. “Keberhasilan kita ini berkat dukungan dan laporan dari masyarakat yang resah, akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini,” katanya, Jumat (10/09/2021).
Perwira menengah di jajaran polres Mura ini menjelaskan, bahwa dari penangkapan terduga pelaku ini berhasil diamankan sabu seberat 0,32 gram.
“Sebelumnya, kita pastikan target dipastikan aktif menawarkan barang haram tersebut. Menggunakan anggota kita yang berpura-pura sebagai calon pembeli, sehingga berhasil mengelabui pelaku. Dia kita sergap, saat diketahui membawa narkoba untuk diedarkan,” jelas mantan Kapolsek Permata Intan ini lagi.
Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sabuu, satu unit ponsel android, alat hisap sabu siap pakai, dan satu lembar celana pendek warna putih telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan kita kenakan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ini sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com