BEBAS – Tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara yang mendapatkan asimilasi rumah saat foto bersama Kalapas Sukamara Joko Prayitno, Kamis (19/08/2021) FOTO IST RADAR KALTENG
RADARKALTENG.COM SUKAMARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 3 (tiga) orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Kepala Lapas Kelas III Sukamara Joko Prayitno mengatakan, dasar pemberian asimilasi rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
“Diharapkan dengan pemberian asimilasi rumah pada warga binaan, dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya, Kamis (19/08/2021).
Pada kesempatan tersebut, Kalapas juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah tersebut agar tetap menjaga nama baik Lapas Sukamara dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ditempat sama, Zulkifli selaku Kasubsi Pembinaan Lapas Sukamara menambahkan, agar warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah dapat mematuhi tata cara atau ketentuan aturan Program Asimilasi Rumah yang sudah dijelaskan. Manfaatkan kesempatan yang diberikan untuk membantu keluarga dirumah.
“Tiga orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun,” pungkasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com