RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Personel Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura), memasang spanduk zona orange dan instruksi Gubernur Kalteng Nomor: 180.17/108/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di RT10,RW2 dan RT02,RW03 di Kelurahan Beriwit,
Adapun titik pemasanan spanduk tersebut, yakni di simpang tiga Puskesmas Puruk Cahu, Jalan Sengaji RT 3,RW II, Jalan Merpati Putih, RT.02,RW.III, Jalan A Yani,RT.10,RW.III,Jalan Tumenggung Silam, Jalan Merdeka Pasar Pelita Hilir dan di Halaman Masjid Al Manar.
Pemasangan spanduk tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Murung, Iptu Widodo SE, Camat Murung Fitrianul Hariman,S.STP,M.Si, Sekretaris Lurah Beriwit, Nono Anto S.ip, Bhabinkamtibmas Kelurahan Beriwit, Briptu Deby Yoga Saputra, Babinsa Kelurahan Beriwit, Agus Budi W dan Anggota Polsek Murung serta Anggota Posko PPKM Kelurahan Beriwit.
Tujuan pemasangan spanduk zona orange (Risiko sedang) agar warga menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan atau acara yang tidak penting, mendisinfeksi tempat umum dengan cairan disinfektan, melakukan tes secara aktif kepada semua orang dengan gejala Covid-19.
“Selama dilaksanakan kegiatan kita selalu mematuhi protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah,” pungkas Widodo, Selasa (3/8/2021). (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com