KONFERENSI PERS - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat memperlihatkan tersangka SN beserta barang bukti 47 paket sabu dengan berat kotor 12 gram, Kamis (29/07/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak Polres Seruyan kembali mengamankan sebanyak 12 gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial SN, warga Kecamatan Danau Sembuluh, Selasa (27/07/2021). Diduga, pria ini merupakan pengedar narkoba dan kegiatan yang dilakukannya sangat membuat resah masyarakat.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan bermula saat Anggota Satuan Reskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka di Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.
“Mendengar informasi tersebut, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Sekitar Pukul 19.30 WIB, anggota kami berhasil membekuk pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya,” ungkap Bayu saat menggelar Konferensi Pers, di Halaman Mapolres Seruyan, Kamis (29/07/2021).
Setelah mengamankan SN, Polisi meminta beberapa warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah tersangka. “Ternyata memang benar, anggota kita berhasil menemukan 47 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 12 gram. Diakui SN, itu sebagai barang miliknya,” terang Kapolres.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, antara lain 47 potongan sedotan, satu pak plastik klip bening kosong, tiga bundel plastik klip bening kosong. Kemudian, satu buah plastik klip kosong, satu buah plastik klip besar kosong, tiga buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan. Ada juga uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang diduga hasil dari transaksi jual beli narkoba tersebut.
Sementara, berdasarkan keterangan tersangka SN yang saat ini sudah diamankan di Polres Seruyan beserta barang bukti, dirinya menjalankan bisnis haram ini sudah berlangsung lumayan lama. “Memang sempat berhenti dari bisnisnya tersebut, namun kembali memulai sejak tiga bulan terakhir ini,” terang kapolres.
Adapun narkotika yang dimiliki SN, diakui didapat dari seorang yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sedangkan untuk peredaranya, pelaku sering menjajakan Sabu tersebut disekitar komplek perusahaan yang berada di Kecamatan Danau Sembuluh.
“Kasus ini masih kita dalami. Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana penjara seumur hidup serta denda Rp10 miliar,” sebut Bayu. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com