RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU – Bhabinkamtibmas Desa Muara Jaan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Bripka Kriswanto, sampaikan Instruksi Gubernur Kalteng, Senin (26/7/2021).
Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Dalam instruksi tersebut, disampaikan agar masyarakat mentaati sejumlah kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti meniadakan kegiatan pentas dan seni budaya, menutup sementara aktivitas tempat hiburan malam.
Kegiatan ibadah diinstruksikan hanya dilakukan di rumah masing-masing, oleh semua agama.
Aktivitas perkantoran 75 persen bekerja di rumah atau WFH dan 25 persen dari kantor atau WFO.
Dan, aktivitas hajatan atau acara yang digelar oleh warga untuk sementara waktu ditiadakan.
“Untuk pekerjaan konstruksi dan sektor esensial itu opsnal 100 persen. Dan sejumlah instruksi lainnya terkait transportasi yang diatur dalam instruksi gubernur tersebut,” terang Bripka Kriswanto.
Sementara itu, Bripka Kriswanto pun memberikan edukasi kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Saya sampaikan bahwa prokes adalah solusi untuk mencegah penyebaran virus corona,” ucapnya.
Apabila kata dia, masyarakat patuh menerapkan prokes, maka penyebaran virus berbahaya itu bisa terkendali. Namun ini lanjutnya, harus adanya peran serta dari masyarakat.
“Sebagai anggota kepolisian tentunya terus mendukung apa yang sudah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com