OPERASI YUSTISI - Tim satgas saat melakukan operasi yustisi di sebuah cafe yang ada di Kota Kuala Pembuang. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Seruyan melaksanakan Operasi Yustisi di Kota Kuala Pembuang, Rabu (21/07/2021) Pukul 21.00 Wib.
Operasi yustisi ini memang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat terhadap Pemerintah Daerah. Hal ini, sebagaimana i Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 06/2020 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 tahun 2020 terkait dengan operasi yustisi yang melibatkan Polri Serta Pemerintah Daerah (Sat Pol PP Kabupaten Seruyan) untuk penegakan penerapan protokol kesehatan Corona Virus (Covid-19).
“Sasaran kami kali ini adalah pengunjung dan penjual di pasar yang tidak memakai masker, masyarakat yang beraktifitas di luar rumah tidak memakai masker dan anak muda yang sedang nongkrong tidak memakai masker,” ujar Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, M.Si.
Dia juga menegaskan, bahwa jika pihaknya menemukan ada yang tidak disiplin akan diberikan teguran bahkan tindakan.
“Jika kami menemukan ada yang tidak memakai masker, akan kami tegur bahkan akan kami berikan tindakan menyanyikan lagu-lagu wajib dan menghafal pancasila,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com