Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lumban Gaol.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Guna menghindari terjadinya penyimpangan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus menginventalisir seluruh aset milik daerah.
Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, selain inventalisir, juga perlu adanya pengawasan yang ketat dari instansi terkait.
“Baik itu barang bergerak seperti kendaraan, maupun tidak bergerak wajib diinventarisasi dan diawasi,” tegasnya, Rabu (14/07/2021).
Seperti halnya aset berupa tanah, lanjut Politisi Partai Demokrat tersebut, merupakan aset yang cukup rawan memunculkan masalah. Seperti terjadi tumpang tindih maupun diklaim pihak lain.
“Upaya pengamanan yang harus dilakukan yakni memastikan legalitas kepemilikan tanah tersebut, sehingga memiliki kekuatan secara hukum,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, permasalahan aset yang menjadi perhatian BPK RI, di antaranya terkait aset tetap berupa tanah yang belum memadai yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Aset tersebut yakni lahan tempat pemakaman umum di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 yang sebagian tumpang tindih, serta tanah yang dijadikan Sport Center.
“Salah satu contoh adalah lahan kuburan di Km 6 Sudirman, karena kurang tertibnya pemerintah daerah dalam mengelola dan mencatat aset daerah. Sama juga seperti di Desa Kenyala sudah ada dua yang diklaim tanah milik desa dan sekolah. Ini peringatan keras bagi pemerintah daerah, agar melakukan inventarisasi serta setifikasi dengan baik dan benar,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com