Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Drs. Edriyanto.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan berencana akan mulai memperbolehkan proses pembelajar tatap muka (PTM) pada awal Juli 2021. Namun lantaran situasi pandemi Covid-19 masih belum reda dan bahkan semakin meningkat, sehingga rencana tersebut ditunda sampai 24 Juli 2021 mendatang.
Bupati Katingan Sakariyas SE melalui Plt Kepala Dinas pendidikan (Disdik) Katingan, Drs. Edriyanto membenarkan terkait penundaan tersebut. Menurutnya, penundaan pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi tingkat Tk, SD hingga SMP ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Katingan yang disebarluaskan ke semua sekolah. “Harapannya, semua sekolah bisa memaklumi kondisi di wilayah kerjanya masing-masing,” jelas Edriyanto, Senin (12/07/2021).
Diungkapkannya, bahwa tujuan ditundanya proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka ini demi keamanan semua. Baik itu para tenaga pendidik, orang tua maupun siswa itu sendiri. “Maksudnya aman dan bisa mengantisipasi tertularnya wabah Covid-19 , baik bagi siswa maupun guru serta para orang tua maupun wali,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Katingan ini.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk sementara sekolah-sekolah baik di jenjang TK, SD maupun SMP, proses belajar mengajarnya dilanjutkan saja dengan sistem daring ataupun dengan menggunakan jejaringan sosial lainnya. “Bisa melalui WA dan bisa pula melalui inovasi lainnya, yang sekiranya tidak langsung bertatap muka antara guru dengan siswanya,” imbuhnya.
Dia mengakui, bahwa sejauh ini masih ada sekolah yang proses belajar mengajarnya menggunakan sistem tatap muka sampai sekarang. Namun hal itu tidak bisa dilarang. Karena keberadaan sekolah itu selain merupakan wilayah yang berzona hijau, juga lantaran tidak memiliki jaringan internet. “Seperti beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Petak Malai serta sebagian di Kecamatan Katingan Tengah,” sebutnya
Di mengungkapkan, jika untuk wilayah kecamatan Katingan Hilir dan beberapa wilayah kecamatan lainnya, memang tidak boleh sama sekali dilaksanakan proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka. “Terutama di Kecamatan Katingan Hilir ini, karena termasuk bagian dari zona merah penyebaran pandemic Covid-19,” ujar mantan Inspektur Inspektorat Katingan ini.
Terkait dengan ditundanya proses belajar mengajar secara umum untuk semua sekolah di Bumi Penyang Hinje Simpei ke 24 Juli 2021 mendatang, sembari melihat situasi pandemi Covid-19 di Katingan nantinya. “Namun jika masih meningkat, kemungkinan besar proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka akan ditunda lagi,” pungkasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com