PELANTIKAN - Bupati Sakariyas SE saat melantik Penjabat Kepala Desa Tewang Rangkan dan Tarusan Danum, Jumat (09/07/202). FOTO: PROTOKOL FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tewang Rangkan dan Tarusan Danum, Jumat (09/07/202). Dalam acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing ini, juga dilakukan pengambilan sumpah dan janji sejumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bupati Sakariyas dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penetapan dan pelantikan Pj kades dapat dilakukan karena Kades meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. “Oleh karena itu, untuk menyikapi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa sersebut, maka Bupati Katingan dapat mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah daerah sebagai Pj kades sampai terpilihnya Kades yang baru,” jelasnya.
Masa jabatan Pj Kades paling lama satu tahun sejak yang bersangkutan dilantik. Artinya, masa jabatan tersebut akan berakhir dengan sendirinya apabila Kades definitif telah dilantik. Walaupun, yang bersangkutan menjabat belum sampai satu tahun sejak dilanti. “Untuk itu, saya ucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu dan mendukung proses pengangkatan Pj kades ini sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berkalu,” ujar Sakariyas.
Pada kesempatan itu, Bupati mengharapkan hendaknya Pj Kades agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab. Mengingat, tuntutan dan harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan diamanatkan kepada Pj Kades.
“Pj kades dan BPD sebagai unsur pemerintahah desa merupakan mitra. Untuk itu, saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD. Sekaligus, bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi serta konsultasi. Kemudian, bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di desa,” pesannya.
Pj Kades juga diminta menggalakan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Baik kelembagaan memasyarakatan, maupun masyarakat desa secara keseluruhan. “Sehingga, akan mendukung terwujudkanya kemandirian desa baik dari aspek sosial, maupunaspek ekonomi dalam kerangka Grand Strategi pembangunan daerah,” ucap Sakariyas.
Kepada anggota BPD, diingatkan agar senantiasa menjalin komunikasi yang harmonis dengan pemerintahan desa. Dia meminta, agar jangan sekali-kali anggota BPD ikut dalam pekerjaan fisik di desa atau ikut dalam mengelola keuangan desa. “karena, itu merupakan ranah dari Bendahara Desa dan bukan BPD,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com