KASUS PENGANIAYAAN - Ajang alias Tri (27) diamankan Polisi lantaran melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Ajang alias Tri (27), warga Jalan Tumbang Samba Km. 30, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Diduga dalam kondisi mabuk minuman beralkohol, pria ini meemukuli seorang anak yang masih dibawah umur, Kamis (02/07/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korbanya adalah mudir kelas 2 SD berinial DE (7), yang tak lain adalh anak tiri pelaku. Lantaran tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Sementara korban, dibawa ke Pusekesmas untuk keperluan visum. Kasus tersebut, kini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan bahwa ada seorang anak yang masih berusia dbawah umur mengalami tindak kekerasan akibat dianiaya oleh ayah tirinya.
“Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian bibir dalam dan luka sobek di pelipis kiri sehingga mendapatkantiga jahitan,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (04/07/2021).
Menurut Adhy, saat melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku dalam keadaan mabuk minuman beralkohol. “Pelaku marah-marah kepada istrinya yang merupakan ibu korban, Rayati dan korban. Kemudian pelaku langsung melakukan pemukulan kepada korban ke arah wajah sebelah kiri pada bagian pelipis dan pada mulut sebanyak 3 kali,” sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku bakal disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukumannya, kurungan paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta,” jelas Kasat Reskrim. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com